• Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan PANRB

Pengajuan Tunjangan Kinerja

Pantau dan ikuti seluruh rangkaian tahapan pengajuan Tunjangan Kinerja (Tukin) instansi Anda secara online melalui Portal Reformasi Birokrasi Nasional PANRB.

Informasi Penting:
  • Proses pengajuan Tukin terdiri dari 17 langkah resmi sesuai alur birokrasi yang berlaku.
  • Setiap langkah memiliki SLA (batas waktu penyelesaian) hari kerja yang ditetapkan.
  • Instansi dapat memantau progress pengajuan secara real-time setelah login.
  • Admin KemenPANRB yang ditunjuk akan memproses setiap tahapan sesuai ketentuan.

Rangkaian Tahapan Pengajuan Tukin

17 langkah resmi dari pengajuan surat hingga terbitnya Perpres

1
Instansi K/L
Surat Permohonan Instansi

Surat resmi permohonan pengajuan tukin dikirimkan ke Deputi RB KemenPANRB.

SLA: 3 hari kerja
2
KemenPANRB
Disposisi Deputi ke Asdep

Deputi RB menerima dan mendisposisikan surat ke Asisten Deputi terkait.

SLA: 2 hari kerja
3
KemenPANRB
Penunjukan Tim Evaluator

Asdep menunjuk tim evaluator untuk melakukan penilaian terhadap kinerja instansi.

SLA: 3 hari kerja
4
Tim Evaluator PANRB
Evaluasi Lapangan / Desk Evaluation

Tim evaluator melakukan penilaian berbasis LKE RB—bisa berupa kunjungan atau evaluasi dokumen.

SLA: 10 hari kerja
5
KemenPANRB
Pembahasan Hasil Evaluasi

Hasil evaluasi dibahas secara internal untuk menentukan nilai akhir dan rekomendasi.

SLA: 5 hari kerja
6
KemenPANRB
Penetapan Nilai Indeks RB

Nilai Indeks Reformasi Birokrasi instansi ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi.

SLA: 3 hari kerja
7
KemenPANRB → Instansi
Pemberitahuan Hasil ke Instansi

Hasil evaluasi dan nilai indeks RB disampaikan secara resmi kepada instansi.

SLA: 3 hari kerja
8
KemenPANRB
Penyusunan Draft Rekomendasi Tukin

Berdasarkan nilai, Tim KemenPANRB menyusun draft rekomendasi besaran tukin yang layak diterima.

SLA: 5 hari kerja
9
KemenPANRB + BKN
Koordinasi dengan BKN

Koordinasi antara KemenPANRB dan BKN terkait data kepegawaian dan baseline tukin.

SLA: 5 hari kerja
10
KemenPANRB + Kemenkeu
Koordinasi dengan Kemenkeu

Pembahasan bersama Kemenkeu mengenai kemampuan keuangan negara dan alokasi anggaran tukin.

SLA: 7 hari kerja
11
KemenPANRB
Penyusunan Naskah Akademik Perpres

KemenPANRB menyusun naskah akademik sebagai dasar hukum penerbitan Perpres Tukin.

SLA: 10 hari kerja
12
KemenHukHAM
Harmonisasi Ranperpres

Rancangan Perpres diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM agar sesuai regulasi.

SLA: 10 hari kerja
13
Lintas Kementerian
Paraf Koordinasi Pejabat Terkait

Pengumpulan paraf koordinasi dari Kemenkeu, BKN, KemenPANRB, dan instansi terkait.

SLA: 7 hari kerja
14
KemenPANRB → Setkab
Penyampaian ke Sekretariat Kabinet

Berkas lengkap disampaikan ke Sekretariat Kabinet untuk proses lebih lanjut.

SLA: 5 hari kerja
15
Sekretariat Kabinet
Penelaahan oleh Setkab

Setkab menelaah substansi, legalitas, dan ketepatan naskah Perpres yang diajukan.

SLA: 10 hari kerja
16
Presiden RI
Penandatanganan oleh Presiden

Presiden menandatangani Peraturan Presiden yang menetapkan besaran tukin instansi.

SLA: 5 hari kerja
17
Kemenkumham / JDIH
Pengundangan Perpres

Perpres diundangkan secara resmi dalam Lembaran Negara dan berlaku sebagai dasar pembayaran tukin.

SLA: 3 hari kerja

Siap Memantau Pengajuan Tukin Instansi Anda?

Login menggunakan akun resmi instansi Anda untuk mengakses Dashboard Pemantauan Pengajuan Tukin.