Pantau dan ikuti seluruh rangkaian tahapan pengajuan Tunjangan Kinerja (Tukin) instansi Anda secara online melalui Portal Reformasi Birokrasi Nasional PANRB.
Masuk ke Dashboard Pemantauan17 langkah resmi dari pengajuan surat hingga terbitnya Perpres
Surat resmi permohonan pengajuan tukin dikirimkan ke Deputi RB KemenPANRB.
SLA: 3 hari kerjaDeputi RB menerima dan mendisposisikan surat ke Asisten Deputi terkait.
SLA: 2 hari kerjaAsdep menunjuk tim evaluator untuk melakukan penilaian terhadap kinerja instansi.
SLA: 3 hari kerjaTim evaluator melakukan penilaian berbasis LKE RB—bisa berupa kunjungan atau evaluasi dokumen.
SLA: 10 hari kerjaHasil evaluasi dibahas secara internal untuk menentukan nilai akhir dan rekomendasi.
SLA: 5 hari kerjaNilai Indeks Reformasi Birokrasi instansi ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi.
SLA: 3 hari kerjaHasil evaluasi dan nilai indeks RB disampaikan secara resmi kepada instansi.
SLA: 3 hari kerjaBerdasarkan nilai, Tim KemenPANRB menyusun draft rekomendasi besaran tukin yang layak diterima.
SLA: 5 hari kerjaKoordinasi antara KemenPANRB dan BKN terkait data kepegawaian dan baseline tukin.
SLA: 5 hari kerjaPembahasan bersama Kemenkeu mengenai kemampuan keuangan negara dan alokasi anggaran tukin.
SLA: 7 hari kerjaKemenPANRB menyusun naskah akademik sebagai dasar hukum penerbitan Perpres Tukin.
SLA: 10 hari kerjaRancangan Perpres diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM agar sesuai regulasi.
SLA: 10 hari kerjaPengumpulan paraf koordinasi dari Kemenkeu, BKN, KemenPANRB, dan instansi terkait.
SLA: 7 hari kerjaBerkas lengkap disampaikan ke Sekretariat Kabinet untuk proses lebih lanjut.
SLA: 5 hari kerjaSetkab menelaah substansi, legalitas, dan ketepatan naskah Perpres yang diajukan.
SLA: 10 hari kerjaPresiden menandatangani Peraturan Presiden yang menetapkan besaran tukin instansi.
SLA: 5 hari kerjaPerpres diundangkan secara resmi dalam Lembaran Negara dan berlaku sebagai dasar pembayaran tukin.
SLA: 3 hari kerjaLogin menggunakan akun resmi instansi Anda untuk mengakses Dashboard Pemantauan Pengajuan Tukin.
Login ke Dashboard Pengajuan Tukin